Ketua DPC PAN Kota Tidore Kepulauan, Hi. Umar Ismail |
Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Nurul Asnawia, secara pribadi melaporkan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Hi. Umar Ismail ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan. Senin, 4 November 2024
Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Hi. Umar Ismail yang juga Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan kepada dirinya.
Kepada sejumlah wartawan, Asnawia sapaan akrab Nurul Asnawia didepan kuasa hukum dan keluarga besarnya bercerita bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, keluarganya meminita klarifikasi kepada sejumlah pihak.
"Ada beberapa orang yang sudah dikonfirmasi, kurang lebih jam tujuh tadi malam (Minggu,3 November pukul 17.00 Wita), saya mendapatkan informasi juga bahwa ada pihak yang jadi terlapor hari ini, yang menyebarkan bahwa saya kurang sehat atau saya sedang hamil" Ujar Asnawia yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Asnawia, dirinya dan keluarga langsung mengkonfirmasi kepada Hi. Umar Ismail yang menjadi terlapor hari ini.
"Pihak terlapor (Hi. Umar Ismail) membenarkan bahwa pihak terlapor memang benar menyampaikan informasi ini ke salah satu informan kemudian menyampaikan ke saksi-saksi, bahwa memang beliau bilang bahwa saya hamil, tapi tidak menyebutkan pihak-pihak lain, cuman beliau (Hi. Umar Ismail) membenarkan bahwa beliau menyampaikan informasi bahwa saya hamil" bebernya.
Lebih Lanjut, Asnawia bilang, setelah terkonfirmasi dari terlapor, semua keluarga besarnya menginginkan untuk menempuh jalur Hukum.
"Karna informasi yang beliau sebarkan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sehingga hari ini kami adukan beliau ke pihak yang berwajib" tegasnya.
Asnawia membenarkan bahwa hingga saat ini, dirinya masih sehat dan tidak hamil seperti yang mereka tuduhkan, bahkan dirinya siap membuktikannya sesuai dengan prosedur kesehatan. "saya dalam keadaan sehat, sehat secara jasmani, dan sehat jiwaraga"
Sementara itu, Kuasa Hukum Asnawia, Rustam Ismail saat dikonfirmasi di Ruang SPKT Kantor Polresta Tidore Kepulauan membenarkan bahwa pihaknya mendampingi untuk melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kliennya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Asnawia, Rustam Ismail, mengatakan, tuduhan yang dilakukan Umar Ismail ini, sesungguhnya sangat kejam dan keji. Sehingga perlu diseriusi oleh Penyidik Polresta Tidore Kepulauan hingga berakhir di meja hijau.
"Pasal yang kami sangkakan kepada yang bersangkutan itu Pasal 310 KUHAP, namun tidak menutup kemungkinan kami juga akan membawa kasus ini melalui UU ITE, karena umar menginformasikan masalah ini ke pak Walikota, itu juga melalui telephone," tambahnya.
Senada disampaikan Fahmi Albar, salah satu Anggota Tim Hukum MASI AMAN, menurutnya, fitnah yang dilakukan Umar Ismail ini, merupakan blackkampaign atau kampanye hitam terhadap pasangan MASI AMAN dan Nurul Asnawia, dengan cara-cara yang tidak baik dan benar.
"Kami juga akan melaporkan masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tidore, untuk melakukan proses kepada Hi. Umar yang juga merupakan Anggota DPRD, sehingga upaya kami ini menjadi efek jera bagi siapa saja yang menyebarkan fitnah," tandasnya.