Sultan Ternate, Hidayat M. Sjah saat rapat di DPD RI. |
Sultan Ternate, Hidayat M. Sjah yang jugu anggota Komite satu DPD RI bakal menggelar reses perdananya bulan Oktober hingga November 2024 mendatang.
Reses merupakan kegiatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Repoblik Indonesia (RI) di luar masa sidang untuk berinteraksi langsung dengan konstituennya. Tujuan reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat.
Reses masa sidang pertama tahun 2024 ini diharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakt Maluku Utara (Malut) sebagai bentuk saluran aspirasi formal.
"Semua persoalan masyarakat akan menjadi perhatian para anggota DPD RI termasuk daerah pemilihan provinsi Maluku Utara" ujar Sultan saat dikonfirmasi media ini via daring pada Selasa 29 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Sultan bilang bahwa reses ini dirinya lebih fokus pada kewenangannya di Komite satu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP).
"sudah menjadi tugas Komite I yang membidangi politik dalam negeri, pertahanan dan keamanan, untuk masalah desa, akan kami lakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan aturan-aturan lainnya yang dilaksanakan para penyelenggara negara. Termasuk salah satunya adalah pelaksanaan UU Pemilu dalam rangka pemilihan Kepala Daerah 2024. Dan memantau langsung jalannya pilkada di provinsi Maluku Utara" tegasnya.
Sultan menegaskan, bahwa dirinya tidak ingin membahas politik pilkada, kecuali mengawasi pelaksanaan dijalankan oleh KPU dan Bawaslu di Maluku Utara.
"Termasuk meninjau kembali konflik pertanahan yang terjadi di Maluku Utara antara masyarakat adat, pemerintah, pengusaha dan pertambangan serta Ibukota Provinsi Maluku Utara di Kota Sofifi masih tarik ulur selama 25 tahun." kata Sultan
Lebi dari itu, Dirinya menjelaskan bawa pihaknya sementara menjalankan fungsi BAP yang memiliki tugas pengawasan terhadap hasil pemerikasaan BPK yang terindikasi kerugian negara atas permintaan komite IV, serta menampung dan menindaklanjuti atas pengaduaan masyarakat terkait dengan korupsi dan maladministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah.
Disamping itu juga, tugas dari Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI lebih banyak menyoroti pelanggaran yang dilakukan para oknum penyelenggara negara terhadap pengelolaan keuangan negara di Daerah.
"Untuk itulah tugas utama saya reses pertama ini yaitu berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi gubenur Maluku Utara sebelumnya dan kasus korupsi lainnya ditangani oleh KPK, Kejaksaan dan Polda Maluku Utara agar bisa bersinergi dengan DPD RI khususnya Komite I. Dari hasil temuan tersebut akan saya bawakan dalam rapat Komite I dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dengan mitra kerja. Untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak." Tutup Sultan Ternate.