Suasana sebelum pemusnahan barang bukti miras oleh Polsek Oba Utara Polresta Tidore Kepulauan. |
Keolisian Sektor (Polsek) Oba Utara Polresta Tidore melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Kepolisian dan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan pada selasa 22 Oktober 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, antara lain, Minuman jenis Cap Tikus sebanyak 14 galon berukuran 25 liter, 2.233 kantong plastik, 45 karung, dan 4 botol berukuran 1 liter. Sementara minuman jenis bir sebanyak 35 kaleng dan 69 botol.
Barang bukti ini merupakan hasil penanganan kasus tindak pidana ringan di wilayah hukum Polsek Oba Utara Polresta Tidore, yang terjadi sejak September 2023 hingga Oktober 2024, dengan total 39 tersangka.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin dalam rilisnya menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran minuman keras yang dapat memicu tindak kriminal.
"Dalam periode ini, polisi berhasil menyita 2.685 liter minuman Cap Tikus dan 432 liter minuman beralkohol jenis bir Anggur Putih" ungkapnya.