3.636 Pemilih di Kota Tikep, Tidak Memenuhi Sarat

Editor: Redaksi
Suasana rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Kota Tidore Kepulauan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Sebanyak 3.636 pemilih, Tidak Memenuhi Sarat (TMS) dalam pemilihan kepala Daerah tahun 2024  di Kota Tidore Kepulauan.

hal ini terkonfirmasi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan mengelar Rapat Pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa membenarkan bahwa temuan ini setelah pihaknya bersama-sama melakukan proses coklit.

"Setelah melakukan pengawasan coklit yang dilakukan KPU, terhadap mereka tidak di temui dilapangan" ujar Amru seusai mengikuti rapat pleno. Kamis, 19 September 2024.

Setelah itu, Lanjut Amru, pihaknya melakukan pengawasan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) di tingkat pengawasan maupun kecamatan, dirinya membenarkan bahwa datanya belum berubah.

"Pleno DPHP maupun DPSHP nama mereka masi ada. Pleno DPT baru nama ini di hilangkan" ujar Amru

Amru bilang, alasan nama mereka dihilangkan karena pemilih tersebut tidak ada di tempat maupun tidak di kenal.

"Waktu proses pencocokan dan penelitian itu datangi rumah dan mereka tidak ada atau pemilih yang bersangkutan tidak dikenal" bebernya.

Senada, Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berdasarkan laporan pengawasan dan tanggapan masyarakat, pihaknya melakukan perbaikan saat pleno. 

"Beberapa data TMS itu termasuk pemilih ganda, meninggal dunia maupun pemilih yang tidak ditemui"

Lebih lanjut, Randi membeberkan bahwa jumlah pemilih baru sebanyak 443 pemilih, Jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 856 pemilih, serta Pemilih TMS sebanyak 3.636 pemilih.

"Untuk DPT Kota Tidore Kepulauan sebanyak 80.700 pemilih yang tersebar di 222 TPS (Tempat Pemungutan Suara) Reguler dan 1 TPS Khusus di Rutan Soa Sio Tidore" tutupnya

Share:
Komentar

Terbaru