Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim,MH menghadiri Rapat Paripurna ke 12 tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD terhahadap Ranperda RPJPD Kota Tidore Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD |
Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim kembali menghadiri dan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda RPJPD Kota Tidore Tahun 2025-2045 yang diagendakan pada Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III Tahun 2024, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (18/7/2024).
Dalam rapat tersebut terdapat lima fraksi DPRD yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Demokrat Sejahtera, namun diantara lima fraksi tersebut terdapat satu fraksi yang tidak lagi menyampaikan pandangan umum namun selanjutnya ditindak lanjuti dan dibahas sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Pandangan umum fraksi PDI Prjuangan yang disampaikan melalui juru bicaranya Marwan Suwardi mengatakan, Fraksi PDI-Perjuangan menyambut baik dan memberikan apresiasi bahwa penyusunan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 ini telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokratis, partisipatif, terukur, dan melibatkan masyarakat serta seluruh stakeholder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan perencanaan.
“Kami juga mengapresiasi sinergitas yang tercipta antara RPJPD Kota Tidore Kepulauan dengan RPJPD dan RPJM Nasional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang.
Marwan suwardi menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif melalui pembangunan iptek, inovasi, dan produktivitas ekonomi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan adil.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan pandangan dan masukan terkait beberapa poin penting dalam RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045 salah satunya pada point Meningkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan yang Berkualitas, karena Pendidikan dan kesehatan adalah fondasi utama bagi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Kami mendukung peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas serta aksesibilitas yang lebih luas bagi seluruh masyarakat, sehingga setiap individu dapat berkembang dan berkontribusi secara maksimal bagi pembangunan daerah.” Kata Marwan
“Kami juga berharap bahwa Ranperda ini dapat menjadi pedoman yang kuat dan komprehensif untuk membawa Kota Tidore Kepulauan menuju masa depan yang lebih baik, berdaya saing, dan sejahtera.” Sambung Marwan
Sementara, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Malik Muhammad mengatakan Dokumen RPJPD merupakan dokumen perencanaan yang strategis, sehingga patut diberikan apreseasi pada Walikota Tidore Kepulauan yang telah menjalankan amanat konstitusi terutama UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional karena telah menyelesaikan penyusunan dokumen.
Malik Muhammad menambahkan, terdapat beberapa point penting yang harus diklarifikasikan sebelum Rancangan Perda Tentang RPJPD ini dilanjutkan pembahasannya pada tahap berikut salah satunya adalah pada bagian pernyataan visi yakni Mewujudkan Tidore Kepulauan yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkelanjutan dalam Bingkai Toma Loa Se Banari, hal ini penting dijelaskan, sebab Visi adalah untaian kata yang mengandung impian, cita-cita atau nilai-nilai inti dari suatu lembaga atau organisasi sehingga dapat dikatakan bahwa visi adalah tujuan masa depan organisasi atau lembaga. Sementara kalimat toma loa se banari merupakan semangat daerah ini sebagaimana termuat dalam logo daerah Kota Tidore Kepualauan.
Fraksi Partai Amanat Nasional melalui juru bicaranya Abdul Kader Hamzah mengatakan, penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 semestinya diawali dengan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna memastikan keberlanjutan pembangunan dengan berorientasi pada perlindungan dan pengelolaan lingkunan hidup secara baik. Dokumen KLHS harus disandingkan karena didalamnya memastikan seluruh perencanaan pembangunan tidak menabrak RTRW dan telah lolos analisis daya dukung serta daya tampu.
Abdul Kader Hamzah menambahkan, RPJPD 2025-2045 akan menjadi dokumen resmi daerah dan merupakan preferensi bagi setiap calon kepala daerah dalam Menyusun visi, misi, program dan kegiatan. Seharusnya didalam dokumen RPJPD ada target capaian (milestone) setiap lima tahunan dan ada visi masa depan sebagai ekpekstasi perkembangan, pertumbuhan dan kemajuan kota ini. Dengan demikian, kepala daerah boleh berganti tapi perencanaan Pembangunan tetap berjalan sesuai dengan koridor perencanaan yang telah digagas, dipikirikan dan dirumuskan bersama. Sebagai saksi Sejarah perjalanan kota ini, kita harus meninggalkan jejak-jejak karya yang baik agar menjadi contoh dan pembelajaran bagi generasi kita di masa depan.
Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya Karim Hamid mengatakan RPJPD Tahun 2025-2045 diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan.
Fraksi PKB juga berpandangan terkait dengan persoalan Sumber Daya Manusia, karena saat ini masih berhadapan dengan persoalan stunting bahwa angka prevalensi stunting di Kota Tidore Kepulauan masih cukup tinggi di Tahun 2023, yaitu 25,1 %. Ini menunjukkan pemenuhan gizi masyarakat masih kurang namun diketahui bersama, Kota Tidore Kepulauan merupakan salah satu lokus prioritas percepatan penurunan stunting di Maluku Utara.
“Kami sepakat bahwa isu stunting menjadi bagian dari Indikator Utama Pembangunan di Kota Tidore Kepulauan dalam RPJPD ini maka kami juga mendorong Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk melakukan berbagai inovasi dalam menekan angka prevalensi stunting, mengingat bangsa kita secara nasional telah menetapkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Indonesia Emas 2045 akan tercapai manakala sumber daya manusia yang dipersiapkan terbebas dari kekurangan gizi dan memiliki kesehatan yang paripurna. Cukup beralasan apabila banyak kalangan menyatakan bahwa mengatasi stunting adalah prasyarat mencapai Indonesia Emas 2045.” tutup Karim