Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur, BKPSDM Tidore, Farid Abdurrahman |
Upaya serius terus dilakukan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan dalam meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN, dimana indikator Penilaian Indeks Profesionalitas ASN tersebut diantaranya; Penilaian Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja dan Disiplin.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur, BKPSDM Tidore, Farid Abdurrahman, yang juga selaku Reformer Aksi Perubahan Twenty One ASN, peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2024, saat ditemui Kamis (18/7/2024).
Mendukung Aksi Perubahan tersebut, Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan Rusdy Thamrin mengatakan, dengan adanya Aksi Perubahan Twenty One ASN diharapkan dapat meningkatkan penilaian Indeks Profesionalitas ASN sebelum bulan Agustus 2024.
“Sebagaimana Perwali Nomor : 20 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara juga telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 800.1/1078/01/2024, tentang Pemetaan kegiatan Kompetensi ASN dalam Upaya Peningkatan Kinerja serta menunjang sistem merit dan manajemen talenta yang berdampak pada peningkatan Indeks Profesionalitas ASN, selain merinci secara detail dan juknis pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi ASN,” Ungkap Rusdy.
Rusdy menambahkan, BKPSDM Tidore juga akan melakukan penelusuran kegiatan-kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN oleh OPD dua tahun terakhir, sekarang dan yang akan datang. Untuk itu diharapkan kepada semua pimpinan OPD, yang telah dan yang akan melakukan kegiatan pengembangan kompetensi ASN, dapat berkoordinasi dengan BKPSDM melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur untuk mendapatkan persetujuan dan rekomendasi.
“Untuk itu diharapkan kepada Pimpinan OPD yang telah dan yang akan melakukan kegiatan pengembangan kompetensi ASN, agar segera menindaklanjuti dan melapor kepada BKPSDM melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur, sebab sangat sulit meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN apabila tidak ada kolaborasi sesama Pimpinan OPD,” Imbuh Rusdy
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Farid Abdurrahman yang juga selaku Reformer Aksi Perubahan Twenty One ASN mengatakan, saat ini BKPSDM Kota Tidore Kepulauan sudah mendapat kepercayaan dan diberi kewenangan dari Lembaga Administrasi Negara dan BKN RI untuk menerbitkan sertifikat kompetensi, namun dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi yang sudah termuat dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut.
“Sertifikat kegiatan pengembangan kompetensi tersebut menjadi dasar atau bukti mengusulkan kompetensi masing-masing ASN. Semakin banyak sertifikat pengembangan kompetensi ASN, maka semakin cepat meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN khususnya pada indikator Kompetensi,” Jelas Farid.
Lebih lanjut, Farid mengatakan, semangat pimpinan OPD dalam melakukan kegiatan pengembangan kompetensi ASN, selain meningkatkan kemampuan, skil ASN dan kinerja organisasinya, juga harus berefek pada Peningkatan Indeks Profesionalitas ASN Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“ASN yang telah banyak mengikuti kegiatan-kegiatan Pengembangan Kompetensi akan semakin mudah dalam jenjang karirnya, sebab pelaksanaan merit sistem adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah, dan salah satu pengukurannya kompetensi masing-masing ASN,” Pungkas Farid.