Penandatangan Pakta Intergritas Desa Anti Korupsi bersama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang ditandatangani langsung oleh Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen |
Dengan telah dilaksanakan Lomba Desa
Anti Korupsi oleh KPK RI beberapa hari lalu, untuk itu Pemerintah Desa Maitara
Tengah melakukan Penandatangan Pakta Intergritas Desa Anti Korupsi bersama
Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang ditandatangani langsung oleh
Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, penandatangan tersebut berlangsung
di halaman kantor Wali Kota, usai apel gabungan, Senin (27/2/2023).
Pada kesempatan ini Wakil Walikota
Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan atas nama pemerintah daerah sangat
mendukung dengan adanya Pakta Intergritas Desa Anti Korupsi ini.
“Pada dasarnya pemerintah daerah sangat
mendukung untuk menjadikan desa Maitara Tengah sebagai desa anti korupsi” Ucap
Sinen.
Adapun ungkapan dari Kepala Desa Maitara
Tengah Muchlis Malagapi menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut sebagai
bentuk komitmen pemerintah desa dalam rangka untuk pencegahan tindak pidana
korupsi, kolusi dan nepotisme. Termasuk bentuk perbuatan tercela lainnya.
“Dengan adanya penandatanganan Pakta
Intergritas ini, maka kedepannya dalam penyelenggaraan, pemerintah desa maupun pengelola
keuangan desa, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku” Ungkap Muchlis.
Perlu diketahui bersama penandatangan
ini merupakan sabagai salah satu syarat yang ditetapkan oleh KPK RI dalam lomba
Desa Anti Korupsi, yang ditandatangani oleh kepala desa Maitara Tengah Muchlis
Malagapi, Camat Tidore Utara Ade Soninga, dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan
Muhammad Sinen.
Penandatanganan ini juga disaksikan oleh
Para Asisten Sekda, Para Staf Ahli Walikota, Kepala Inspektur Kota Tidore
Kepulauan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan yang mewakili
Kepala Dinas Kominfo, Persandian, dan Statistik Kota Tidore Kepulauan.