Kepala Bagian Protokol dan Komonikasi Pimpinan Setda Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Haji |
Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dapat digunakkan sebagai sebagai material konstruksi atau material pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan Muhammad Syarif didampingi Kabag
Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ridwan Hadji untuk mengkonfirmasi ulang
terkait berita yang memuat tentang Permasalahan Penggunaan FABA pada timbunan
di sekitar Jalan Sultan Zainal Abidin Syah, Kelurahan Indonesiana. Pada saat
dikonfirmasi di Ruang Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Selasa (8/11).
Muhammad Syarif menjelaskan bahwa sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana dalam PP tersebut FABA tak
lagi dikategorikan sebagai jenis Limbah B3, dan sesuai dengan dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang
Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun bahwa dalam hal
Pengurangan Limbah non-B3 menghasilkan emisidan/atau air Limbah, wajib memenuhi
ketentuan,
Dikatakannya lebih lanjut bahwa
Penggunaan FABA pada timbunan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan yang
matang dan dalam pelaksaanaannya juga sudah sesuai dengan standar SOP dan
dibawah pengawasan langsung Dinas Lingkungan Hidup.
“Untuk penggunaan FABA, PLTU Tidore
sebagai stabilisasi lahan sudah dapat izin dengan dikeluarkannya PP Nomor 22
Tahun 2021 dan di tambah dengan sudah terbitnya dokumen Rincian Teknis oleh
KLHK. FABA jg sudah kita gunakan untuk untuk Paving, batako, pondasi bawah dan
timbunan pilihan, sebagian warga juga banyak yg memanfaatkannya untuk
penstabilan lahan, dan kemarin juga sudah dibangun rumah dari FABA, Untuk hasil
uji karakteristik sndiri bottom ash kita berukuran lebih dari 45
micrommeter dengan hasil uji ayakan finnest 45 mikrometer tertahan 98%.” Tutur
Syarif.
Dikatakannya juga bahwa “Kalau untuk
masalah bagi kesehatan mungkin dari Bidang kesehatan yang bisa dijelaskan. Tapi
seandainya kemungkinan debu bisa bukan dari FABA saja”.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi
Pimpinan, Ridwan Hadji pun turut mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dengan
senang hati menerima setiap masukkan dan saran dari publik ataupun media
terkait dengan masalah FABA, namun jangan buru-buru memberikan penilaian
negatif atau mencari-cari kesalahan dengan meminta pendapat dari praktisi
kesehatan, dokter atau praktisi hukum, sementara pengerjaan belum selesai dilaksanakan.
Saat ini proses penimbunan FABA maupun
pemanfaatannya baik di lokasi Sail maupun di lokasi eks Kampus Nuku diawasi
langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan Prosedur Operasi Standar
(SOP). Dan proses itu sementara berlangsung.
‘Munculnya pendapat di sejumlah WA grup
dan media sosial termasuk di salah satu media online Cermat seakan-akan
memberikan pembenaran bahwa usaha pemerintah untuk menimbun menggunakan FABA,
itu salah. Sementara pengerjaannya masih berlangsung dan belum selesai. Itu
Tidak Fair namanya”. Tegas Ridwan
Stop membuat polemik baik pendapat
pribadi maupun pendapat praktisi tertentu terkait dengan FABA dilokasi pamaren
dan eks Kampus Nuku, tapi memberikan suport dan dukungan kepada pemerintah
daerah untuk dapat menyeleseiakan inftrastuktur pendukung Sail. Sehingga Sail
dapat berlangsung lancar.
“Atau rame-rame mengajak masyarakat,
ikut berpartisipasi mendukung Sail di waktu yang tersisa, jangan lagi
berpolemik soal FABA atau masalah warna Cat Trotoar.” Harap Ridwan.