Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo (kanan) menyerahkan LKPD Kota Tidore Kepulauan TA 2021 Kepada Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara Ir. Hermanto (kiri) |
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran (TA) 2021 (Unaudited) Kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara Ir. Hermanto, M. Si di ruang rapat lantai dua BPK Perwakilan Maluku Utara, Rabu (09/03/2022).
Dalam kesempatan tersebut Ir. Hermanto mengapresiasi kerjasama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang telah menyerahkan LKPD Unaudited tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Badan PemeriksaKeuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Walikota Tidore Kepulauan beserta jajarannya atas kerja samanya, sehingga LKPD Tahun Anggaran 2021 telah selesai disusun dan diserahkan kepada BPK pada hari ini untuk diaudit”. tutur Ir. Hermanto.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya ucapkan kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang sudah membantu dan memotivasi pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam memeriksa Laporan Keuangan. Dengan diserahkannya LKPD Tahun Anggaran 2021 (Unaudited) ini diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depannya bisa lebih baik lagi”. Kata Ismail Dukomalamo
Adapun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 (Unaudited) yang diserahkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, meliputi Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut disertai dengan hasil reviu Inspektorat Kota TidoreKepulauan, serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.