Kota Tidore Kepulauan mendapat Penghargaan Atas Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang diterima langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim pada kegiatan Pendampingan Pendaftaran dan Promosi/Desiminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2021 dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat Atas Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara di Royal Resto Ternate, Jum’at (19/11/2021).
Penyerahan
Sertifikat atas Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal terkait dengan Ekspresi
Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional diberikan kepada Pemerintah
Daerah Kota Ternate, Pemerintah Daerah Kota Tidore dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Halmahera Selatan. Adapun Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan
Tradisional untuk Kota Tidore Kepulauan terdiri dari 12 kategori diantaranya:
Tola Hakikat, Ritual Tagil Paji, Suba, Lahi Kia, Sone Mabutu, Siloloa, Paca
Goya, Arwahan, Kota Belanja, Hogo Ruko Se Jako, Koro Dun, dan Kabata Dutu.
Pada
kesempatan tersebut Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim dalam
sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan dan apresiasi
yang diberikan kepada Kota Tidore Kepulauan terkait Pencatatan Kekayaan
Intelektual Komunal, “terima kasih atas penghargaan kekayaan intelektual
komunal yang diberikan kepada kami, ini adalah warisan budaya nenek moyang yang
akan terus kami jaga, “ Tutur Ali Ibrahim
Lebih lanjut
Ali Ibrahim mengatakan, walaupun tantangan global yang begitu cepat akan tetapi
Pemerintah Daerah bersama Kesultanan Tidore dan Masyarakat Kota Tidore pada
umumnya akan terus menjaga kearifan lokal,“Pemberian sertifikat Atas Pencatatan
Kekayaan Intelektual Komunal hari ini akan menjadi acuan kami untuk terus
menggali kekayaan intelektual komunal dan budaya di Kota Tidore Kepulauan,”
Tutup Ali Ibrahim
Sementara
itu, Ketua Panitia Penyelenggara yang juga merupakan Kepala Divisi Administrasi
sekaligus Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Utara Raymond J.H
Takasenseran dalam laporannya mengatakan, Pemberian sertifikat yang
dilaksanakan ini merupakan suatu perwujudan dari kolaborasi antara Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara bersama dengan pemerintah
daerah, baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten.
Ia juga
menambahkan, Maluku Utara terdiri dari 2 Kota dan 8 Kabupaten memiliki suku,
budaya dan bahasa yang beragam sehingga potensi tersimpannya ekspresi budaya
tradisional dan pengetahuan tradisional yang cukup banyak, “olehnya itu kami
terus melakukan pendataan dan pencatatan dengan berkoordinasi langsung ke
dinas-dinas terkait di Kabupaten Kota Seluruh Maluku Utara.”Tuturnya
Turut hadir
dalam kegiatan ini Inspektur Jenderal/Plt. Direktur Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Asisten II Provinsi Maluku Utara, Plt.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kota Ternate, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Halmahera Selatan.