Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali menghadiri Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan l Tahun 2021 tentang penyampaian 4 (Empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Kota Tidore, Rabu (27/10/2021).
Rapat Paripurna tersebut
dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati dan
dihadiri oleh 19 Anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda Kota Tidore, Sekretaris
Daerah, Para Pimpinan OPD, Para Camat, Lurah dan Insan Pers.
Penyampaian Rancangan Peraturan
Daerah dimaksud adalah Rancangan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan, Rancangan Perda tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum
“Luku Cileng”, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan nomor 7 tahun 2013 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi.
Pada kesempatan tersebut,
Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim dalam pidatonya menyampaikan
bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka otonomi Daerah
tentunya harus didukung dengan berbagai instrumen normatif berupa pembuatan dan
penataan kembali peraturan perundang-undangan di tingkat Daerah.
Dalam hal ini, komitmen
Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
untuk senantiasa mengevaluasi dan membenahi elemen-elemen mendasar yang
merupakan pilar penentu dan penunjang keberhasilan dalam pengelolaan dan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Ali Ibrahim juga menambahkan
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah serta menggairahkan
pertumbuhan ekonomi Daerah serta mampu mendorong peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian Daerah melalui perluasan objek Retribusi Daerah dan
pemberian diskresi dalam penetapan tarif Retribusi Daerah.
Selain itu, Walikota Dua
Periode ini juga mengatakan Atas dasar pokok pikiran yang telah diuraikan, maka
pengajuan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah untuk dapat dibahas dan
dicermati bersama sesuai prosedur dan mekanisme DPRD.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD
Mochtar Djumati selaku Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan menyampaikan, dari
aspek Regulasi, adanya kerangka produk hukum yang tepat dan berdaya guna
bertujuan memberikan arah yang jelas untuk melaksanakan tata pemerintahan yang
baik, dalam kaitan ini DPRD Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Daerah
berkewajiban untuk terus menerus mengidentifikasi , mengkaji dan terus menata
produk hukum yang menjadi kebutuhan daerah berdasar kegiatan dijalankan oleh
OPD maupun atas Perintah Perundang- Undangan yang lebih tinggi.
“Selaku Pimpinan saya berharap
kepada Badan Legislasi DPRD agar dapat mengkaji untuk selanjutnya berkoordinasi
dengan Pimpinan, untuk segera membentuk pansus Pembahasan” ucap Mochtar
Djumati.