Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara dan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tengah menjajaki upaya kerjasama di bidang pelayanan publik, tujuannya guna meningkatkan mutu pelayanan di segala bidang agar setiap penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Kunjungan
Koordinasi Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali dengan
Walikota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim, bersama OPD terkait di ruang
rapat Walikota, Senin, (18/10/2021).
“Berdasarkan fungsi Ombudsman RI untuk
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat maupun daerah dengan maksud dan tujuan dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan di segala bidang agar setiap penduduk memperoleh keadilan, rasa aman
dan kesejahteraan yang semakin baik,:” Jelas Sofyan Ali.
Menurut Sofyan Ali, Ombudsman RI bertugas
untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau
pemerintahan sebagai tercantum pada pasal 7 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia. Maka dari itu, ombudsman RI perwakilan Provinsi
Maluku Utara bermaksud melaksananakan koordinasi dalam rangka membahas rencana
MoU antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Kota Tidore
Kepulauan.
Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim
mengatakan, dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang pelayanan publik ini
nanti tim kami yang kaji semua dulu baru diinformasikan kapan akan dibicarakan
lebih lanjut, “muda-mudahan hasil koordinasi hari ini sama-sama bisa
menyelesaikan masalah dengan baik” Ucap Ali Ibrahim,
Pada akhir rapat tersebut kepala Perwakilan
Sofyan Ali berharap bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore
Kepulauan untuk mendorong proses pelayanan di pemerintahan menjadi lebih baik,
lebih berkualitas sehingga masyarakat merasakan hadirnya pemerintah melalui
proses pelayanannya.