Sekretaris Daerah kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sekaligus presentasi hasil telaah dan harmonisasi rancangan perda bersama tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara, bertempat di Ruang Rapat Walikota, jumat (24/9/21).
Dalam
rapat tersebut Ismail Dukomalamo menyampaikan terkait dengan pertanian ini ada
lintas sektornya, sehingga pembahasan lahan pertanian ini ada rancangan tata
ruang, ada kaitanya dengan permukiman, oleh karena itu maka sinergi antara
sektor-sektor yang dibahas bisa mengatasi dan semoga kelahiran dari pada
peraturan daerah ini tidak menjadi suatu masalah kedepannya.
"yang
sangat saya harapkan bahwa, kaji betul-betul peraturan daerah ini karena
terkait dengan tata ruang, memang ada lahan-lahan tertentu yang tidak bisa di
bangun karena berkaitan dengan peraturan daerah tata ruang yang lama,
mudah-mudahan dengan revisi tata ruang yang baru ini kita bisa menyesuaikan
dengan peraturan daerah ini", Ujar Ismail Dukomalamo
Ismail
juga menambahkan agar peraturan daerah ini bisa di tetapkan di tahun 2021
sehingga program-program di tahun 2022 sesuai dengan apa yang di harapkan
bersama-sama untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan, "saya
juga sampaikan bahwa kita harus punya semangat untuk perumusan peraturan daerah
ini", ujar Ismail Dukomalamo
Sementara
itu Kepala Dinas Pertanian Imran Jasin menyampaikan bahwa lahan pertanian
pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk
dilindungi dan di kembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok
bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
"kami
dengan tim dinas pertanian untuk LP2B ini sudah siap draf dan kajian
akademisnya semua, rancangan peraturan daerah ini kami anggap sangat penting
karna salah satu prasyarat dari kementerian pertanian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Dirjen
Anggaran bahwa untuk anggaran-anggaran kementerian kedepan harus ada LP2B, Ujar
Imran.
Dalam
rapat tersebut Dinas Pertanian mengatakan tujuan pengajuan ranperda LP2B ini adalah
melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin
tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan
kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan
pertanian pangan milik petani dan meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan
petani dan masyarakat.
Adapun
sasaran dari dibuatnya peraturan daerah ini adalah untuk melindungi lahan
pertanian pangan berkelanjutan Kota Tidore Kepulauan seluas 376,35 Hektar untuk
LahanTegalan dan 773,25 Hektar untuk lahan sawah, luas tersebut merupakan
kompilasi dari laporan hasil invenatrisasi lahan LP2B Kantor Pertanahan
Nasional Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 dengan Hasil Pemetaan Kawasan KP2B
oleh Tim Penyusun Revisi RTRW Kota Tidore Kepulauan.
Turut
hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM,
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Inspektorat Kota Tidore
Kepulauan, Bapelitbang, Bapenda, Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, Dinas
Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, BPKAD, Bagian Hukum, Bagian Organisasi,
Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tidore
Kepulauan.