Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, disaksikan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan M. Miftah Baay di sela-sela Apel Pagi Gabungan bertempat di Halaman Kantor Walikota, Senin (1/2).
Sunaryah Saripan selaku Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan mengatakan bahwa Penandantangan PKS ini merupakan langkah untuk mempermudah OPD terkait untuk memanfaatkan data kependudukan yang ada pada Dinas Capilduk dengan baik dengan berdasarkan komitmen PKS.
“Pemanfaatan Data Kependudukan harus melalui Perjanjian Kerjasama dengan OPD lain, agar ada komitmen untuk memanfaatkan hak akses dengan maksimal dengan tetap menjaga kerahasiaan data kependudukan” kata Sunaryah.
Sedangkan Kamaria Fabanyo sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Dukcapil mengatakan bahwa “PKS ini juga bertujuan untuk memperlancar dan membantu kinerja masing-masing OPD lainnya.”
Kamaria juga berharap agar OPD lainnya bisa memanfaatkan akses Kependudukan melalui prosedur yakni dengan PKS.
Perjanjian Kerjasama dengan nomor 470/50/17/2021 memuat Tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Identitas Anak Dalam Layanan Lingkup Tugas Dinas Terkait Kota Tidore Kepulauan.
Masih menurut Kamaria bahwa PKS ini dilakukan Dinas Capilduk bersama 10 OPD terkait sebagai langkah awal yakni Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Bagian Umum dan Sekretariat DPRD, selanjutnya untuk OPD lainnya akan menyusul.