Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 kepada para Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Oba Tengah |
Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen
didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Soasio Adam Saimima bersama
Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Tidore Kepulauan kembali
melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 kepada para Kepala Desa
dan Lurah se Kecamatan Oba Tengah.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Walikota
Tidore Kepulauan Muhammad Sinen didampingi Kejari Soasio Adam Samima bertempat
di Aula Kantor Camat Oba Tengah, Rabu (15/4).
Muhammad Sinen dalam arahannya mengatakan bahwa
Pemerintah Desa, Kelurahan maupun Kecamatan agar sama-sama proaktif baik dalam
sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Penanganan Covid-19 ini karena
jika hanya Pemerintah Daerah saja yang melakukan penanganan Covid-19 ini akan
susah sehingga semua harus punya rasa tanggung jawab dan kerjasama untuk
memutuskan matarantai Covid-19 dengan cara menjaga kebersihan lingkungan maupun
diri, jaga jarak dan selalu mencuci tangan agar Covid-19 ini tidak masuk ke
Kota Tidore Kepulauan.
Orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan ini juga
menegaskan kepada para Kepala Desa bahwa untuk menyisipkan anggaran yang
bersumber dari Dana Desa guna melakukan Percepatan penanganan Covid-19 di
masing-masing Desa, "Saya juga menghimbau agar Dana Desa itu benar-benar
fokus dalam penangana Covid-19 ini akan tetapi harus mengikuti aturan sehingga
tidak menyalahgunakan anggaran tersebut serta tidak memanfaatkan kondisi ini
untuk kepentingan pribadi". Kata Muhammad Sinen
"Setelah melakukan sosialisasi di Kecamatan Oba
Tengah pada hari ini, besok (Rabu, 16 April 2020) saya akan membagikan masker
gratis kepada masyarakat Oba tengah yang nantinya akan dilakukan di tempat umum
yakni Pelabuhan Sped Loleo dan Pasar Loleo". tutur Muhammad
Sinen
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri
Soasio Adam Samima juga mengatakan bahwa ketentuan hukum terkait pengalihan
anggaran desa baik Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) agar benar -
benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam pencegahan
penyebaran Covid-19, "Saya juga meminta kepada perangkat desa untuk menjalin
komunikasi dengan Pemerintah Daerah dalam pembuatan laporan pengalihan anggaran
Desa agar tidak terjadi kesalahan". Tutup Adam Samima.
Selain
itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Tidore Kepulauan Abd Rasyid
juga menjelaskan bahwa DPMD sudah memberikan ruang kepada kepala-kepala desa
untuk segera menggunakan dana desa terkait dengan perbelanjaan kebutuhan dalam
penanangan Covid-19, seperti pembangunan posko, penyediaan masker, menyiapkan
tempat cuci tangan sehingga bagi desa yang sudah membelanjakan kebutuhan
tersebut maka buktinya tinggal dibawa ke DPMD untuk dilakukan perubahan APBDes
secara bersama.
Abd
Rasyid juga mengatakan bahwa terkait dengan pergeseran Dana Desa
untuk penanganan Covid-19 juga sudah ada rujukan yang termuat dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Desa dan
PDTT tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai,
"sehungga untuk besaran anggarannya kita berikan ke masing-masing desa
dengan jumlah yang berfariasi, jadi mulai dari 50 juta sampai 100 juta
tergantung jumlah penduduk di masing-masing desa tersebut". Tutup Abd
Rasyid.
Untuk
diketahui bahwa sebagian besar Desa yang ada di Kecamatan Oba Tengah
telah membentuk Satuan Gugus Percepatan Penangan Covid-19 di dan telah
melakukan penyemprotan Disinfektan di masing-masing Desa.