Iklan

Retribusi Terhadap Pedagang Pasar Dilonggarkan

Editor: Redaksi
Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim

Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim menginstruksikan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tikep untuk sementara waktu tidak melakukan penagihan retribusi (Pajak) terhadap para pedagang yang berjualan di pasar, maupun pedagang yang berjualan di kawasan pantai tugulufa selama Proses penyebaran Covid-19 alias Corona ini masih berlangsung.

“Kebijakan mengratiskan pajak bagi pedagang ini berlaku untuk semua pedagang yang berjualan di Pasar-Pasar yang berada di Tidore Pulau maupuan di daratan Oba, beserta pedagang yang berada di kawasan Pantai Tugulufa, jadi selama corona ini masih ada saya minta agar Disperindagkop dan Bapenda jangan dulu tagih pajak ke mereka, baik itu pajak penggunaaan ruko maupun leo,” ungkapnya saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya, pada Senin, (20/4) kemarin.

Alasan walikota memberikan toleransi kepada para pedagang untuk tidak membayar pajak selama proses corona ini berlangsung, karena dia tidak ingin para pedagang semakin dipersulit dengan keadaan ekonomi yang tidak menentu, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan para pedagang.

“Kebijakan ini dikeluarkan karena aktifitas jual beli para pedagang tidak seperti biasanya yang begitu ramai, olehnya itu biarkan mereka berkonsentrasi untuk berjualan memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari tanpa harus terbebani dengan tagihan pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Walikota juga menghimbau kepada para pedagang, baik di setiap pasar yang berada di Tidore maupun daratan Oba, beserta pedagang di kawasan pantai tugulufa agar dalam beraktifitas di malam hari cukup sampai pada pukul 10 malam, hal itu dengan tujuan agar bisa menghindari keramaian yang berpotensi adanya penyebaran Covid-19.

“Saya minta kepada pedagang agar diatas jam 10 malam sudah tidak lagi beraktifitas,” tambahnya.


Share:
Komentar

Terbaru