Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tidore, Asis Hadad |
Sebagai langkah pencegahan sekaligus memutus mata rantai penyebaran pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Kota Tidore Kepulauan, maka Walikota Capt. H. Ali Ibrahim kembali meliburkan siswa TK/PAUD, SD dan SMP di wilayah Kota Tidore Kepulauan, melalui Instruksi Walikota Nomor: 420/376/01/2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di Satuan Pendidikan Kota Tidore Kepulauan.
Jika dalam dua instruksi sebelumnya masa libur siswa dibatasi masing-masing selama 14 hari, maka dalam instruksi yang ketiga kalinya tersebut, Ali Ibrahim memperpanjang masa libur siswa TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Tidore Kepulauan, mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tidore, Asis Hadad saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, terkait Instruksi Walikota tersebut. Senin (14/04/2020).
Dijelaskan, diperpanjangnya libur sekolah itu juga bagian dari menindakanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan, perkembangan dan penyebaran Corona-19 pada satuan pendidikan dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
"Olehnya itu Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berkomitmen untuk memperhatikan kesehatan siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah dari bahaya penularan Covid-19," kata Asis.
Asis juga mengatakan, untuk proses belajar mengajar mandiri siswa dari rumah, Walikota menyampaikan, kegiatan belajar mandiri siswa di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh, dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
"Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi COVID-19, dan tugas pembelajaran dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah serta produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi nilai kuantitatif," jelas Asis, mengutip instruksi walikota tersebut.
Dijelaskan juga, untuk memastikan kelulusan siswa, kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru di Kota Tidore Kepulauan, harus berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Sementara untuk evaluasi penyelenggaraan pembelajaran mandiri siswa di rumah, maka Kepala Sekolah SD dan SMP dapat menyampaikan laporan perkembangan pembelajaran mandiri siswa di rumah kepada Walikota Tidore Kepulauan melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore kepulauan.