Sekretaris Daerah Drs. H. Asrul Sani Soleiman saat memimpin rapat koordinasi dengan BPKP Maluku Utara |
Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara (Malut), mendukung langkah
Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan untuk berkordinasi dengan BPKP
terkait dengan pergeseran dan penggunaan anggaran dalam masa darurat penanganan corona
virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Hal
ini terungkap dalam rapat koordinasi antara tim BPKP dengan Pemkot Tidore
Kepulauan, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Asrul Sani Soleiman, di
ruang Rapat Sekda, Sabtu pagi, (11/4/2020).
“Langkah
yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada hari ini, patut
diapresiasi karena merupakan hal penting dalam rangka akuntabilitas penggunaan
anggaran dalam masa darurat penanganan Cofid-19,” jelas Aderial Adelis dari Tim
BPKP Malut.
Menurut
Aderial mekanisme anggaran agar lebih cepat dilaksanakan sehingga lebih
memudahkan, namun kebutuhan belanja harus ada analisisnya, sebab nanti akan
dipertanggungjawabkan. Ditambahkan, ini keadaan darurat, sehingga prosedurnya
dibuat mudah. Dia mencotohkan, mekanisme tambahah uang (TU) lebih cepat
dilaksanakan, dan jika belum selesai bisa diminta lagi.
Aderial
menegaskan bahwa ketentuan tentang pergesaran anggaran juga sudah ada
sebelumnya. Tujuannya nanti disesuaikan dalam perubahan APBD.
“Ini keadaan
darurat, sehingga prosedurnya dibuat mudah. Pergeseran nanti disamikan ke DPRD
satu bulan sesudah penggunaan. Jadi, tidak perlu ada persetujaun DPRD, cukup
dengan pemberitahuan saja,” jelas Aderial.
Hal
senada dikemukakan oleh anggota Tim BPKP Malut lainnya, Rizal, yang menyebutkan
bahwa upaya koordinasi antara Pemkot dan BPKP penting dilakukan untuk
menghindari penyalahgunaan keuangan dimasa darurat penangan Covid-19, serta
menghindari terjadinya beda tafsir soal penggunaan dana nanti.
Tim
BPKP Malut dalam pertemuan tersebut juga membagi pemahaman mereka
tentang hal tehknis Pengadaan Barang dan Jasa dalam masa darurat
Cofid-19, Rizal menjelaskan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa dalam keadaan
darurat, Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak terlibat, akan tetapi ULP
disarankan tetap mendampingi Pejabat Pembuat Komitmen. Aderial menambahkan
bahwa hal tersebut nantinya akan diaudit oleh Inspektorat daerah kerjasama
dengan BPKP.
Terkait
tentang masalah Alat Pelindung Diri (APD) yang akan disediakan menggunakan Dana
Desa. Aderial juga tidak menyarankan hal tersebut, karena Desa tidak perlu
menganggarkan pengadaan APD namun hal tersebut nantinya disediakan oleh Dinas
Kesehatan. Rizal menambahkan bahwa dalam kondisi ketidaktersediaan APD, maka perlu
dilakukan koordinasi, misalnya dengan membuat surat permintaan APD ke Provinsi,
jika tidak diterima maka dibuat alternatif pembelanjaan ke Puskesmas, cara
belanja tetap melalui PPK. Terkait penganggaran APD melalui dana desa, Rizal
menyarankan tidak perlu dilakukan.
Masalah
penggunaan anggaran dalam masa darurat juga dipertimbangkan oleh Rumah Sakit
Daerah tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk dialihkan ke Penanganan
Cofid-19, namun Rizal menyarankan untuk dipertimbangkan kembali, karena untuk pengadaan
darurat itu bersifat segera dengan pertimbangan sesuai instruksi pusat batas
sampai pada tanggal 29 Mei 2020.
Hal
ini juga mendapat dukungan dari Sekreteris Daerah, Asrul Sani Soleiman, bahwa
perlu untuk dikonsultasikan terlebih dahulu ke kementerian terkait. “Karena
sudah merupakan ranah pusat,” ujar Asrul.
Sekretaris
Daerah Kota Tidore Kepulauan sekaligus sebagai Sekretaris Gugus Tugas Kota
Tidore Kepulauan mengatakan bahwa pertemuan tersebut penting sebagai bentuk
ikhtiar Pemkot Tidore Tidore Kepulauan dalam melaksanakan pencegahan Covid-19
dapat dilakukan dengan optimal.
Hadir
dalam rapat koordinasi ini 20 Orang Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang
tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-9 Kota Tidore
Kepulauan, dan Rektor Universita Nuku, Idris Sudin selaku Koordinator
Perencanaan, Data, Pakar dan Analisis Gugus Tugas Covid-19 Kota Tidore
Kepulauan.