Walikota H. Ali Ibrahim (kiri) menyerahkan naskah Ranperda Tahun 2020 kepada Wakil Ketua DPRD, Ratna Namsa |
Walikota Tidore Kepulauan H. Ali Ibrahim menyampaikan sekaligus
menyerahkan naskah enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2020
pada Sidang Paripurna Sidang Paripurna ke 3 masa Persidangan II di Gedung DPRD
Kota Tidore, Senin (20/1) sore.
Sidang
Paripurna yang dihadiri 25 anggota DPRD ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua
DPRD Ratna Namsa. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Asrul Sani Soleman,
Ketua TP PKK Sulamah Ali Ibrahim, Sejumlah unsur Forkompinda, Asisten Sekda,
Staf Ahli Walikota serta Pimpinan OPD.
Walikota
Ali Ibrahim dalam pidatonya menyampaikan bahwa efektifitas penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dalam kerangka ekonomi daerah tentunya harus didukung dengan
berbagai instrumennormatif berupa pembuatan dan penataan kembali peraturan
perundang-undangan di tingkat daerah, dalam hal ini komitmen Pemerintah Daerah
dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah untuk senantiasa
mengevaluasi dan membebani elemen-elemen mendasar yang merupakan pilar penentu
dan penunjang keberhasilan dalam pengelola dan penyelenggara Pemerintah Daerah.
Lebih
lanjut, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini mengatakan, enam buah
Ranperda yang diajukan yaitu Rnperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota
Tidore Kepulauan Tahun 2020-2024, Ranperda tentang penanaman modal, Ranperda
tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, Ranperda tentang perubahan atas
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 tahun 2013 tentang
retribusi, ranperda tentang perubahan atas perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 3
tahun 2013 tentang Retribusi pasar Grosir dan atau pertokoan serta Ranperda
tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Dikesempatan
yang sama Pemimpin Sidang Paripurna Ratna Namsa menyampaikan bahwa
penyelenggara tata kelolah Pemerintah yang baik menjadi duatu tuntutan dan
kebutuhan universal yang setiap saat terus dipacu, karena itu diperlukan
pemahaman serta implementasi nilai-nilai tata kelola Pemerintah yang baik
secara utuh oleh seluruh komponen bangsa yang termasuk aparatur Pemerintah dan
masyarakat luas. Upaya ini harus didukung oleh struktur Pemerintah yang kuat,
kerangka regulasi yang tepat dan budaya kerja organisasi Pemerintah yang
efektif dan efisien.