Barang bukti saat di temukan anggota Polsek Tidore | Foto Istimewa |
TIDORE,MALUT.CO - Polsek Tidore pada Minggu 24 Desember 2017 malam sekitar pukul 22.00 WIT mengamankan sepasang suami istri penjual obat Komix ilegal di Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Penjual yang diketahui berinisial AR/Suami (52) dan KA/Istri (51) tersebut diamankan pihak Kepolisian menyusul adanya informasi dari seorang korban berinisial AL (14) berstatus pelajar SMP di Kota Tidore Kepulauan.
Korban AL saat dimintai keterangan oleh anggota Polsek Tidore di Mapolsek, mengatakan, jenis Obat Komix tersebut dia beli pada hari Minggu pukul 21.00 Wit dari pemilik kios AR.
AL mengaku bahwa obat tersebut juga sudah beberapa kali dibeli olehnya serta teman-teman pelajar lainnya, dan biasanya dibeli pada jam yang sama, yakni 21.00 Wit dengan harga per kantong plastik Rp 60.000 berisi 30 shacet.
Obat Komix itu kemudian dikonsumsi oleh para korban dengan cara dicampur 10 shacet obat Komix ke dalam 1 botol air mineral 600 ml dengan dosis lebih sehingga para pengguna mabuk seperti konsumsi miras (minuman keras)
Dari keterangan itu, Polisi kemudian menuju ke kios (tempat berjualan) tersebut. Dan ditemukan 3 dus ukuran besar yang berisi obat Komix yang dikemas dlm kantong plastik warnah hitam sebanyak 128 kantong / per kantong 30 shacet / total ( 3.856) shacet tepat di belakang rumah / kios tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh anggota Polsek, AR mengatakan bahwa obat Komix itu sudah dijual dengan sasaran kepada para pelajar dan telah berlangsung sekitar 3 bulan yang lalu.
AR juga mengatakan, barang tersebut ia peroleh dari jaringannya di Makasar, Sulawesi Tengah yang dikirim menggunakan jasa expedisi Komando Lintas Sulawesi beralamat di Kelurahan Folajawa 2 Kota Ternate. Barang tersebut di gudang sesuai alamat pengiriman dari makasar yang memang di tujukan langsung kepada pemilik Kios. An. AR di Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore.
Informasi yang dihimpun, Senin 25 Desember 2017 untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, penjual/pemilik obat serta BB termasuk 1 buah handphone sementara diserahkan dan diamankan di Polres Tidore guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Tidore Kepulauan, AKBP Azhari Juanda, SIK saat dihubungi media ini via WhatsApp pada Senin 25 Desember 2017 pagi sekitar pukul 08.38 Wit, membenarkan adanya penahahan tersebut, Kapolres kemudian meminta agar para orang tua harus mengawasi anak-anaknya dengan ketat.
"Jangan biarkan anak-anak terlalu bebas untuk melakukan sesuatu, agar dikontrol kemana mereka pergi, dengan siapa mereka bergaul, jam berapa mereka harus kembali kerumah, apa yg mereka lakukan di luar rumah," Imbau Kapolres.
Kapolres juga, meminta kepada para pemilik toko, agar jangan hanya memikirkan keuntungan/uang semata. Pikirkanlah nasib generasi penerus kita, jangan ikut-ikutan menghancurkan masa depan anak-anak sebagai generasi muda kita dengan cara meracuni mereka lewat hal-hal yg tidak baik.
"Coba bayangkan kalau itu adalah anak-anak bapak/ibu sendiri. Apakah mau kalau anak-anaknya sendiri meminum Komix dan mabuk?" tutupnya.
Red