Aiptu Risal Ibrahim | Foto Mufrid Tawary |
TOBELO,MALUT.CO - Misteri tewasnya Olda Gagasa (52) Warga Desa Mamuya Kecamatan Galela baru-baru ini mulai terkuak setelah pihak Sat Reskrim Polres Halut menangkap KS warga desa Ruko Kecamatan Tobelo Barat.
Kasubag Humas Polres Halut Aiptu Risal Ibrahim mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap KS, ternyata terungkap fakta baru bahwa dia (KS), terlibat atas tewasnya Olda. Ini diketahui karena barang bukti berupa jam tangan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), adalah milik KS.
"Sudah jelas jam tangan itu milik KS. Jadi, kemungkinan KS berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," Jelas Risal.
Menurut Risal, tak hanya itu dalam pemeriksaan ada beberapa keterangan KS yang dinilai menjurus pada keterlibatnnya.
"Informasi selanjutnya nanti kami rilis lewat Jumpa Pers," janji Risal.
Terkait keluhan pihak keluarga KS yang disinyalir ada kekerasan fisik saat penangkapan. kata Risal, langsung saja dilaporkan ke Propam, itupun harus didasari dengan bukti yang jelas. Semisal, nama yang bersangkutan, dan luka maupun memar di tubuh KS.
"Bila penangkapan tidak sesuai prosedur silahkan proses lewat jalur hukum," tambah Risal.
Risal mengaku, kadang dalam penangkapan pihak penyidik menggunakan trik -trik tertentu. Apalagi kasus pembunuhan, maka triknya pun agak berbeda dengan kasus yang lain.
"Tentu kami tidak akan main - main dengan kasus pembunuhan," tambahnya.
Sekadar diketahui, Olda Gagasa sendiri ditemukan tewas pada oktober lalu. tepatnya disalah satu kebun warga di desa Gosoma kecamatan Tobelo Tengah. Kondisi (Olga) tergeletak tanpa menggunakan busana.
Zet