Bibit Kelapa Genja di Akelamo | Foto Malut.Co |
TIDORE,MALUT.CO – Setelah dilaporkan secara resmi oleh Aliansi Mahasiswa Peduli rakyat (Ampera) yang terdiri dari PMII Cabang Tidore dan BEM Fapertahun Universitas Nuku atas dugaan pengrusakan tanaman warga yang dilakukan oleh PT. Tidore Sejahtera Bersama di Kelurahan Akelamo, Oba Tengah sejak bulan April 2017 lalu yang hingga saat ini belum dilakukan ganti rugi tanaman.
Dari laporan itu, pihak Kepolisian Resor Tidore mulai 'action' dengan melakukan uji petik fakta dan pengumpulan data secara langsung di lapangan guna melengkapi sejumlah data-data yang dianggap masih kurang.
“Kasusnya sudah masuk dalam tahap penyelidikan lapangan, sehingga pihak-pihak yang nantinya ditemui dilapangan akan dimintai keterangan,” jelas Kepala Sub Bagian (Kasubag) Polres Tidore IPTU. Jamal Salim saat ditemui di Mabes Polres Tidore Kamis, 09 November 2017.
Tidak hanya itu, dalam menuntaskan kasus tersebut Pihak Polres Tidore juga akan membidik pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) untuk dimintai kejelasan apabila temuan di lapangan mengarah ke pemerintah.
“Setelah dilakukan uji petik ke lapangan, baru akan kami panggil pihak terkait di instansi pemerintahan untuk dimintai keterangan, karena masalah ini sudah pasti akan mengarah ke pemertintah juga,” ujarnya.
Kendati demikian, IPTU. Jamal mengaku saat ini pihaknya sedikit mengalami kendala dalam menindaklanjuti masalah tersebut, dikarenakan pihak Polres masih sangat dibatasi oleh jumlah personil, yang tidak sebanding dengan jumlah permasalahan yang ditangani Polres Tidore.
“Kendalanya mungkin pada soal keterbatasan jumlah personil, sehingga dalam tindaklanjut masalah tersebut itu terkadang orang yang sama harus menangani kasus yang berbeda, untuk itu masalah soal kelapa Genjah ini kami berharap masyarakat bisa bersabar, karena meskipun dengan keterbatasan yang ada kami akan memaksimalkan fungsi pelayanan kami sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Red