Ilustrasi berkas perkara | Foto Istimewa |
Penyidik Polres Dibuat Heran
LABUHA,MALUT.CO- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dr. Juri Hendrajadi, selaku tersangka, tampaknya akan berbuntut panjang.
Buktinya, pengembalian berkas (P21) dr. Juri, sudah ke empat kalinya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel ke Polres Halsel.
Penolakan berkas dr. Juri Hendrajadi, yang diduga sebagai tersangka kasus OTT pada beberapa waktu lalu, karena dinilai belum lengkap baik material maupun formil.
Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Syahrul Haryadi, ketika dikonfirmas Malut.co pada Selasa 5 September 2017 di Kantor Kemenag Halsel, pada saat memantau pertemuan dengan Syiah Jafariah, Ia mengatakan bahwa berkas dr. Juri Hendrajadi, yang diduga tersangka kasus OTT telah dikembalikan oleh Kejari Halsel ke penyidik Polres Halsel, terhitung sudah 4 kali selama kasus ini berjalan. "Kemarin secara resmi kami menerima kembali berkas dr Juri dari Jaksa peneliti Kejari Halsel karena dinilai belum memenuhi unsur," Kata Syahrul.
Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Syahrul Haryadi | Foto Istimewa |
Syahrul menjelaskan berkas milik dr Juri, yang diduga sebagai tersangka kasus OTT, penyidik Polres Halsel sudah dilengkapi baik secara material maupun secara formil sehingga pihaknya merasa heran dengan sikap Jaksa yang mengembalikan berkas tersebut. "Poin-poinnya kami sudah penuhi kenapa mereka (Jaksa-red) kembalikan lagi dengan petunjuk baru?" Tanya Syahrul.
Lebih jauh kata Syahrul, kasus OTT ini dengan tiga tersangka namun berkas masing-masing tersangka dipisahkan atau split sehingga tidak ada masalah. "Kasus OTT ini masing-masing tersangka berkas tersendiri sehingga tidak jadi masalah," Tutur Syahrul.
Sementara Kejari Halsel, Christyan Ratu Atik saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui karena ada di luar daerah. "Maaf Mas, saya sementara di Manado jadi belum cover infonya," Cetusnya.
Rfq