TOBELO, MALUT.CO – Para Sekuriti dan serikat pekerja di PT Nusa Halmahera Mineral kembali melakukan aksi protes bahkan, kali ini, mereka menuntut Direktur Operasional Jonathan Gaunt dan Manager Sekuriti Raden Gunawan angkat kaki dari Gosowong, Malifut, Halmahera Utara, Jumat, 21 Juli 2017.
Salah satu pemicu aksi dilakukan hari ini, karena para sekuriti dan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja menemukan kejanggalan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) saat melakukan rekrutmen. Menurut mereka, rekrutmen tersebut tidak sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang ada.
Akibat dari itu, para sekuriti PT NHM yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Peduli Gosowong pun melakukan mogok kerja.
Aksi pun terus berlanjut; menuntut Direktur Operasional Jonathan Gaunt dan Manager Sekuriti Raden Gunawan angkat kaki dari Gosowong. Koordinator Aksi Iswan Hi Maaruf mengatakan, PT NHM telah melanggar kesepakatan terkait rekrutmen kariawan dari wilayah lingkar tambang yang telah dijelaskan dalam perjanjian.
[caption id="attachment_4053" align="aligncenter" width="300"] Spanduk bertuliskan tuntutan agar Direktur Operasional Jonathan Gaunt dan Manager Sekuriti PT NHM Raden Gunawan segera pergi dari tanah Halmahera. Gosowong, Malifut, Halmahera Utara, Jumat, 21 Juli 2017. (foto istimewa)[/caption]
“Hal ini terbukti, PT NHM merekrut sejumlah sekuriti yang didatangkan dari luar Maluku Utara,” ungkap Iswan. Ia pun menegaskan, jika persoalan ini tidak diselesaikan oleh PT NHM maka, seluruh sekuriti dan karyawan akan terus melakukan mogok kerja.
Iswan pun mendesak agar Direktur Operasional Jonathan Gaunt dan Manager Sekuriti Raden Gunawan segera pergi dari tanah Gosowong, dimana PT NHM beroperasi. Sebab, menurutnya, dua orang tersebut telah membuat gaduh antar pekerja dan pihak PT NHM.
[caption id="attachment_4054" align="aligncenter" width="300"] Salah satu dokumentasi suasana aksi yang dilakukan karyawan PT NHM,di Gosowong, Malifut, Halmahera Utara, Jumat, 21 Juli 2017. (Foto istimewa)[/caption]
Selain itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Abdul Majid Marasaoli menanggapi soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT NHM. Menurutnya, PHK dilakukan sepihak tanpa alasan pasti. “Seharusnya, dirundingan antar serikat dan pihak SDM PT NHM,” kata Majid.
Sekadar diketahui aksi yang dilakukan sejumlah karyawan telah berlangsung dua hari yang diawali pada Kamis, 20 Juli 2017 kemarin.
Sampai berita ini terbit, massa aksi masih melakukan perundingan bersama Pihak PT NHM dan Pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Malut.
Zet