Iklan

Permohonan Praperadilan Keluarga Hohakai Ditolak PN

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2869" align="alignnone" width="600"] Suasana Kasus dugaan pemalsuan dokumen sengketa lahan, Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo | Zet-Malut.Co[/caption]

TOBELO,MALUT.CO- Sidang Praperadilan penetapan tersangka dalam Kasus dugaan pemalsuan dokumen sengketa lahan, Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, yang diajukan Keluarga Kornelius Hohakai ke Polda Malut, ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN), Tobelo, Senin 12 Juni 2017.


Pimpinan sidang, wakil Ketua PN Adi Satria itu mengungkapkan, setelah mempertimbangkan bukti-bukti pada tahapan persidangan. Dokumen yang diajukan pihak pemohon ternyata tidak terlalu beralasan. Sehingga permohonan ini ditolak.


"Putusan Nomor: 03/Pid.Pra/2017/PN.Tobelo, permohonan Praperadilan Keluarga Kornelius Hohakai kami tolak secara keseluruhan," tegas Adi Satria.


Menanggapi Putusan, pihak pemohon yang diwakili Penasehat Hukum (PH), Noveby Eteua, mengaku terima dengan putusan hakim.


"Putusan hakim ini kami terima," singkatnya dalam persidangan.


Sedangkan pihak Polda yang diwakili Tajudin selaku PH mengatakan, karena hakim menolak Praperadilan pemohon. Maka berkas tersangka Keluarga Hohakai akan ditindaklanjuti.


"Karena sudah ada putusan. Dalam waktu dekat berkas keluarga Hohakai akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Malut. Untuk diproses ke tahap hukum selanjutnya," Aku Tajudin ketika ditemui di PN.


Sekadar diketahui, Pihak pemohon mengajukan Praperadilan lantaran penetapan tersangka oleh Polda pada keluarga Hohakai tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup. Pemohon menganggap pihak Polda tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
"Kasus ini kan di Halut. Sehingga yang punya kewenangan penyidikan bukan Polda tapi Polres," aku Noveby.


Sementara, pihak Polda merasa memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Keluaga Kornelius Hohakai sebagai tersangka, pada kasus dugaan penipuan dokumen sengketa lahan yakni, Surat dokumen tanah pada tahun 1960 dan 1970, surat Pemerintah Kecamatan Tobelo dan Pemerintah Desa, Hasil Pemeriksaan Tim Forensik Polda Makassar dan Tim Ahli Bahasa.


Zet/Aan

Share:
Komentar

Terbaru