LABUHA- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dr. Juri Indrajadi, tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terancam 7 tahun penjara. Pasalnya tersangka dijerat dengan pasal berlapis
"Tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 55 KUHP. Namun, penahanan dj. Juri, sebagai tersangka OTT tergantung pada pemeriksaan pada Rabu (7/6) besok," Kata Wakapolres Halsel, Kompol Agus Setiyo Hetmawaan, ketika dikonfirmasi malut.co.
Kompol Agus, mengatakan bahwa Kadinkes Halsel, dr. Juri, telah diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (2/6) pekan kemarin, dan dilanjutkan pada Rabu (7/6) besok. Wakapolres meyakini bahwa dr. Juri, akan tetap ditahan karena sanksi pidana yang dikenakan di atas 5 tahun sampai 7 tahun penjara.
"Dalam kasus korupsi ini, tidak ada kata penangguhan penahanan," Jelas Wakapolres.
Selain kasus OTT Dinkes, Wakapolres menyatakan, terdapat sejumlah kasus serupa yang kini mulai terungkap dari tahun 2014 lalu, diantaranya pungutan terhadap 836 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2015 sebesar 250 juta per orang 300 ribu, tahun 2016 lalu sebesar 26.750.000 sebanyak 107 CPNS dengan rincian per orang 250 ribu dan yang terakhir pungutan terhadap masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba sebesar 32 juta.
Rfq/Aan