JAILOLO,MALUT.CO-Proses pengangkatan Pegawai Honorer Daerah (Honda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dinilai menyalahi mekanisme. Pasalnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tidak pernah menerima usulan pengangkatan guru honorer dari dinas pendidikan (Diknas) Halbar.
"Sesuai ketentuan, kebutuhan formasi dinas, itu dinas terkait hanya mengusulkan selanjutnya pihak BKD yang menggodok," kata Kepala BKD Halbar Justinus Rahilwarin, ketika ditemui, Senin 12 Juni 2017 tadi, kepada malut.co.
Justinus mengatakan, perekrutan pegawai kontrak yang dilakukan Diknas tanpa kordinasi dengan BKD sehingga dasar dan mekanisme pengangkatannya dipertanyakan
"Yang namanya pengangkatan pegawai daerah harus melalui prosedur pengangkatan pegawai Daerah (P3D)," katanya
Terpisah, kepala Diknas Halbar Soni Balatjai, Mengakui perekrutan yang dilakukan khusus pegawai guru kontrak daerah bukan pegawai honorer daerah.
"Ia, dan dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 08 tahun 2017 juknis bos," katanya.
"Data guru kontrak juga nantinya menjadi bagian Rancana Kerja Anggaran (RKA) dalam satu tahun anggaran.
Lan/Aan